Tok! Sah, Jabar jadikan MUJ, BUMD Induk Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

BANDUNG,- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar) pada Senin 4 Juli 2022 secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan Nama PT Migas Utama Jabar (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).  Dengan itu, PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) atau yang biasa disebut MUJ berganti nama menjadi PT Migas Utama Jabar (Perseroda) serta sekaligus ditugaskan sebagai BUMD Induk (Holding) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat  Oleh Soleh menyampaikan, dengan Perda ini dan melihat kecepatan pertumbuhan kinerja MUJ yang semakin cemerlang, DPRD optimis MUJ semakin dapat mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral khususnya di Jawa Barat, sehingga kontribusi MUJ sebagai BUMD yang 100% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat semakin meningkat. Termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Yang saat ini MUJ menjadi BUMD dengan penyumbang PAD nomor dua terbesar di Jawa Barat, 

“Semoga kedepan MUJ menjadi penyumbang PAD nomor satu,” kata Oleh usai Sidang Paripurna, Senin 4 Juli 2022.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dengan dukungan legislatif, ini menandakan penilaian positif terhadap salah satu kerja eksekutif dalam upaya peningkatan PAD di tengah situasi yang masih menantang di era Pandemi. Keberhasilan MUJ dalam beberapa tahun terakhir telah membuka kesempatan MUJ untuk terus berkembang dalam berekspansi bisnisnya.

”Alhamdulillah inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk perluasan bidang usaha MUJ pada bisnis Energi dan Sumber Daya Mineral disetujui DPRD. Semoga MUJ bisa meningkatkan kebermanfaatan bagi masyarakat Jawa Barat,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Selain itu kata Kang Emil, MUJ bisa meningkatkan kinerjanya melalui perluasan bidang usaha baik di Jawa barat maupun daerah lain di Indonesia.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, ditetapkannya MUJ sebagai holding energi di Jawa Barat tentu harus ada peningkatan kinerja yang ditunjukan Perseroan. Inovasi yang sudah digagas melalui perluasan bidang usaha yang merambah ke Energi dan Sumber Daya Mineral harus ditujukan dengan kinerja dan peningkatan pendapatan kepada Pemerintah Daerah. “Maka ini adalah salah satu inovasi Pemprov Jawa Barat Bersama DPRD dalam meningkatkan PAD Jabar,” ujar Uu usai sidang.

Direktur Utama MUJ, Begin Troys, mengatakan pihaknya tentu harus siap menerima amanat yang lebih besar ini. Apalagi amanat ini lahir dari  apresiasi, kepercayaan dan dukungan yang solid dari DPRD dan Gubernur Jawa Barat kepada MUJ selama ini. Hal tersebut sangat penting dan menjadi daya dukung utama MUJ dalam menjalankan tugas yang ada.

Perluasan bidang usaha yang semula hanya bidang hulu migas kini ke bidang hilir. Bisnis non migas seperti energi terbarukan yang menjadi perhatian di era transisi energi saat ini pun harus siap diampu MUJ.

“Kami akan segera menindaklanjuti pengesahan perda ini dengan meminta arahan Pak Gubernur, kemudian kami susun rencana bisnis yang baru untuk kemudian kami ajukan dalam RUPS” terang Begin.

Begin menegaskan bahwa keberhasilan MUJ tak lepas dari arahan dan dukungan, bahkan pembersamaan Pak Gubernur Ridwan Kamil beserta jajaran Pemprov Jawa Barat melalui Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Jawa Barat serta Dinas ESDM, agar MUJ bisa terus berinovasi dan kolaborasi. “Saya mewakili Tim MUJ mengucapkan sangat terima kasih atas apresiasi, dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh DPRD Jawa Barat semasa perseroan bernama Migas Hulu Jabar dan kami harap dukungan terus berlanjut dan  ditingkatkan di era perseroan bernama Migas Utama Jabar”, ujar Begin. 

Sekadar diketahui, MUJ merupakan perseroan daerah (Perseroda) yang seluruh sahamnya 100 % dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. MUJ menjadi pionir dalam implementasi pengalihan Partisipasi Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja ONWJ bagi BUMD daerah penghasil migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016. Sebagai Holding MUJ memiliki anak perusahaan untuk pengembangan bisnis lainnya yakni PT. MUJ ONWJ, PT. ENM dan PT MUJ Energi Indonesia. Pada 4  Juli 2022 hari bersejarah tiba. MUJ ditahbiskan menjadi holding energi melalui pengesahan Sidang Paripurna di DPRD Jabar.