MUJ Bentuk Tim Pemulihan Aset
Menanggapi perkembangan penyidikan kasus hukum PT Energi Negeri Mandiri dengan penetapan tersangka mantan Direktur Utama PT Migas Utama Jabar dan mantan Direktur PT Energi Negeri Mandiri, oleh Kejaksaan Negeri Bandung, dengan ini kami sampaikan bahwa :
Perseroan menghormati proses hukum, dan meminta semua pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. Perseroan bersikap kooperatif memberikan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka mendukung proses hukum yang adil dan transparan.
Penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung dilakukan sehubungan terjadinya piutang usaha dari PT Energi Negeri Mandiri atas kerjasama bisnis dengan PT Serba Dinamik Indonesia pada tahun 2020 – 2022. Perseroan saat ini telah membentuk Tim Pemulihan Aset dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk dapat memulihkan aset perusahaan. Penyidikan yang dilakukan diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset (pengembalian piutang).
PT Migas Utama Jabar telah menunjuk Pengurus PT Energi Negeri Mandiri baru pada tahun 2023 untuk mempermudah penyidikan dan meningkatkan pengelolaan serta melanjutkan proses bisnis.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) energi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar tetap fokus menjalankan mandatnya untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah, melalui transformasi Perseroan menjadi holding transisi energi yang memiliki kontribusi pemanfaatan potensi energi dan meningkatkan akses energi masyarakat dan industri Jawa Barat.
Demikian kami sampaikan untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik dan menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Bandung, 23 Juni 2025
Hormat kami,
Sapto Wibowo
Direktur PT Energi Negeri Mandiri / Tim Pemulihan Aset