Adukan Dugaan Tindak Pelanggaran

Identitas anda terjamin kerahasiaannya

PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERUSAHAAN

Mekanisme pelaporan pelanggaran atau dalam hal ini disebut whistleblowing system diatur dalam Keputusan Direksi PT. Migas Utama Jabar Nomor 0.17.2/Per-WBS/SEKPER/LEGAL/DIR/MUJ/XII/2023 Tentang Pedoman Whistleblowing System (WBS) tertanggal 15 Desember 2024.

Tujuan penerapan WBS:

  1. Untuk mewujudkan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah dan menangani dugaan pelanggaran di lingkungan Perusahaan;
  2. Menciptakan iklim yang kondusif dan mendorong pelaporan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan non finansial serta merusak citra Perusahaan;
  3. Memudahkan manajemen untuk menangani secara efektif laporan pelanggaran dan melindungi kerahasiaan identitas pelapor serta menjaga informasi ini dalam arsip khusus yang dijamin keamanannya;
  4. Membangun kebijakan dan infrastruktur untuk melindungi pelapor dari balasan pihak internal dan eksternal;
  5. Mengurangi kerugian yang terjadi karena pelanggaran melalui deteksi dini.

Ruang Lingkup

Pengaduan dalam WBS Perusahaan, berkaitan dengan adanya perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan akibat terjadinya Korupsi.

Pelapor dapat melaporkan secara online melalui sistem berbasis web dengan alamat:

WBS Form

Mekanisme pelaporan sebagai berikut: