Mekanisme pelaporan pelanggaran atau dalam hal ini disebut whistleblowing system diatur dalam Keputusan Direksi PT. Migas Utama Jabar Nomor 0.17.2/Per-WBS/SEKPER/LEGAL/DIR/MUJ/XII/2023 Tentang Pedoman Whistleblowing System (WBS) tertanggal 15 Desember 2024.
Tujuan penerapan WBS:
Ruang Lingkup
Pengaduan dalam WBS Perusahaan, berkaitan dengan adanya perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan akibat terjadinya Korupsi.
Pelapor dapat melaporkan secara online melalui sistem berbasis web dengan alamat:
WBS Form
Mekanisme pelaporan sebagai berikut:
Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05
Kota Bandung 40272
(022) 2050 4443
Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05
Kota Bandung 40272
(022) 2050 4443
Bakrie Tower Lantai 7
Jl. Epicentrum Utama Raya No.2 RT.2/RW.5
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi
Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12940
© 2022 PT Migas Utama Jabar (Perseroda). Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang