MUJ ➜ PPID
Dengan semangat menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas, PT Migas Utama Jabar (Perseroda) sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) berkomitmen pada Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Migas Utama Jabar (Perseroda) No. 0.21.5A/SK-PEMB-TIM/SEKPER/LEGAL/DIR/MUJ/VII/2023 tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi Publik MUJ yang ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2023, telah ditunjuk: Direktur Keuangan dan Umum PT Migas Utama Jabar (Perseroda) sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID); adapun pembantu Tim PPID sebagai berikut :
Tugas dan Wewenang Atasan PPID MUJ :
Sementara itu, PPID MUJ memperoleh tugas untuk mengelola Layanan Informasi Publik MUJ.
PT Migas Utama Jabar (Perseroda) berupaya agar tercipta sinergi dari seluruh Fungsi dan Direktorat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Layanan Informasi Publik MUJ yang optimal dan mudah diakses oleh Publik.
MAKLUMAT PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN BERSEDIA MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TERKAIT PELAYANAN PROFIL DAN KINERJA PT. MIGAS UTAMA JABAR (PERSERODA) MENGACU PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
BANDUNG, JULI 2023
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
No | Layanan | Isi Informasi |
---|---|---|
1 | Informasi Publik | Alur Layanan Informasi Publik |
2 | Pengajuan Keberatan | Alur Pengajuan Keberatan |
3 | Formulir |
Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05
Kota Bandung 40272
(022) 2050 4443
Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05
Kota Bandung 40272
(022) 2050 4443
Bakrie Tower Lantai 7
Jl. Epicentrum Utama Raya No.2 RT.2/RW.5
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi
Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12940
© 2022 PT Migas Utama Jabar (Perseroda). Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang