PPID

Dengan semangat menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas, PT Migas Utama Jabar (Perseroda) sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) berkomitmen pada Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Migas Utama Jabar (Perseroda) No. 0.21.5A/SK-PEMB-TIM/SEKPER/LEGAL/DIR/MUJ/VII/2023 tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi Publik MUJ yang ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2023, telah ditunjuk: Direktur Keuangan dan Umum PT Migas Utama Jabar (Perseroda) sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID); adapun pembantu Tim PPID sebagai berikut :

  1. Kepala Departemen Humas dan Teknologi Informasi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di PT Migas Utama Jabar (Perseroda)
  2. Kepala Departemen Perencanaan Keuangan dan Anggaran sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di PT Migas Utama Jabar (Perseroda)
  3. Kepala Departemen Pengembangan Organisasi dan Kinerja sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di PT Migas Utama Jabar (Perseroda)
  4. Staf Sistem dan Teknologi Informasi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di PT Migas Utama Jabar (Perseroda)
  5. Staf Formalitas dan Perizinan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di PT Migas Utama Jabar (Perseroda)

Tugas dan Wewenang Atasan PPID MUJ :

  1. Menetapkan kebijakan Layanan Informasi Publik MUJ
  2. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  3. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana

Sementara itu, PPID MUJ memperoleh tugas untuk mengelola Layanan Informasi Publik MUJ.

PT Migas Utama Jabar (Perseroda) berupaya agar tercipta sinergi dari seluruh Fungsi dan Direktorat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Layanan Informasi Publik MUJ yang optimal dan mudah diakses oleh Publik.

MAKLUMAT PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN BERSEDIA MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TERKAIT PELAYANAN PROFIL DAN KINERJA PT. MIGAS UTAMA JABAR (PERSERODA) MENGACU PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

BANDUNG, JULI 2023


PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Informasi Berkala : Informasi Serta Merta : Untuk kecepatan penyebarluasan informasi, Informasi Serta Merta dapat diakses melalui media sosial resmi berikut: Informasi Tersedia Setiap Saat : Informasi yang dikecualikan :
    • Detail Informasi LHKPN
    • Data Pribadi Pegawai
    • Dokumen yang sedang dalam Proses
    • Rencana Bisnis MUJ
    • Dokumen kedinasan(Nota Dinas, Notulensi Rapat, Standar Pelayanan & SOP Teknis, Berita Acara, Telaahan Staf)
    • Dokumen Teknis dan Rekomendasi Teknis Terkait Investasi