Archives

API 1

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar yang kini bernama PT Migas Utama Jabar (PERSERODA) atau MUJ diawali dari diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2013 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. MUJ berdiri pada 25 November tahun 2014. Status kepemilikan sahamnya 100 % milik Pemprov Jabar.

Pada awal pendiriannya MUJ diberi amanah oleh Pemprov Jabar untuk mengupayakan pengalihan hak pengelolaan 10 % PI pada Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ). Demi mematuhi regulasi yang ada dalam rangka pengalihan hak PI WK ONWJ tersebut, MUJ mendirikan Anak Perusahaan yaitu PT. Migas Hulu Jabar ONWJ atau disingkat MUJ ONWJ pada tahun 2017. MUJ ONWJ kemudian berhasil merealisasikan pengalihan hak 10% PI WK ONWJ pada tahun 2019.

Pada tahun 2017, MUJ juga mendirikan Anak Perusahaan yaitu PT. Energi Negeri Mandiri (ENM) dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha jasa penunjang bidang energi termasuk bidang minyak dan gas bumi.

Pada tahun 2021, MUJ mendirikan Anak Perusahaan MUJ Energi Indonesia atau yang disingkat MUJI dalam rangka pengembangan usaha di bidang energi lainnya termasuk energi baru terbarukan (EBT).

Sejarah baru dimulai. Pada 4 Juli 2022 MUJ ditahbiskan sebagai holding energi di Jawa Barat. Perubahan bentuk badan hukum lingkup kegiatan usaha hulu meluas ke hilir, energi terbarukan, mineral dan lainnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022. Perubahan tersebut menggantikan nama PT Migas Hulu Jabar menjadi PT Migas Utama Jabar (PERSERODA). Harapannya dengan nama baru bisa mewujudkan ketahanan energi di daerah melalui fungsi BUMD.
Archives