Arsip

Jabar-DKI Sepakati Kerjasama Participating Interest Blok ONWJ

INFO JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menadatangani Kesepakatan Bersama dalam Pengambilan dan Pembagian Porsi Participaing Interesest, atau PI 10 persen pada wilayah kerja  Offshore North West Java (ONWJ).

Kesepakatan ditandatangi langsung Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan  dan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin, 10 Juli 2017

Ahmad Heryawan mengatakan, tuntutan daerah yang ingin dilibatkan dalam proyek migas ini sudah lama bergema.  Kerja sama dua provinsi ini mengacu kepada Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5975/13/MEM.M/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Keikutsertaan BUMD dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ).

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini yakni pembagian besaran PI 10 persen pada WK ONWJ dengan ketentuan, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan porsi 20,29 persen sementara Jabar mengambil porsi 62,13 persen dan dibagi lagi dengan empat kabupaten di mana masing-masing porsinya antara lain, Pemprov Jabar 79,91 persen, Indramayu 4,71 persen, Subang 2,93 persen, Karawang 8,24 persen dan Bekasi 1,70 persen.

Tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita terlibat mengelola offshore bersama-sama pemerintah pusat. Tentu ini sangat positif sebab sebelum ada ini, kawasan yang ada di daerah kita, tapi kita tidak terlibat secara langsung. Bahasa tegasnya penonton,” kata  Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan

Dalam kesepakatan ini, kedua provinsi bersepakat untuk mengambil dan membagi hak PI 10 persen pada WK ONWJ, di mana nanti pengelolaannya akan dilakukan lebih lanjut oleh BUMD PT Migas Hulu Jabar yang telah ditunjuk oleh Pemprov Jawa Barat dan BUMD PT Jakarta Propertindo yang telah ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta .

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, proyek bersama ini  menunjukkan bahwa kedua provinsi, bisa menurunkan ego masing-masing atas kekayaan sumber daya alamnya. “Bukankah kita sepakat tdak ada ego di wilayah yang kaya sumber daya alamnya? Kalau memang egonya dinaikkan bagaimana dengan saudara kita yang enggak ada sumber daya alam?” katanya.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, memaparkan, berdasarkan Pasal 34 PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, serta Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen.

Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, berlaku ketentuan bahwa BUMD daerah dapat menjadi mitra pemegang paling banyak 10 persen berdasarkan kelaziman bisnis dalam pengelolaan blok migas.

Adapun Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Offshore North West Java telah ditandatangani pada tanggal 18 Januari 2017 antara Pemerintah yang diwakili oleh SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ) dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Pada saat penandatanganan tersebut komposisi kepemilikan Participating Interest 100 persen dimiliki oleh PT Pertamina Hulu Energi ONWJ,” kata dia. (*)

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/890839/jabar-dki-sepakati-kerjasama-participating-interest-blok-onwj/full&view=ok

Arsip