Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Direksi di lingkungan Anak Perusahaan PT Migas Utama Jabar (“MUJ”), Panitia Seleksi dengan ini memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi terbuka calon Direktur PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan Pelamar
- Persyaratan Formal
Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan pernah:
- Dinyatakan pailit ;
- Menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMD yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMD, Anak Perusahaan BUMD dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit ;
- Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMD, Anak Perusahaan, Perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
- Persyaratan Materiil, sebagai berikut:
- Pengalaman, dalam arti memiliki rekam jejak memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukkan keberhasilan dalam pengurusan BUMD/Anak Perusahaan/ Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan;
- Keahlian, dalam arti yang bersangkutan:
- memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan yang bersangkutan;
- memiliki pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan;
- memiliki kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan perusahaan.
- Integritas, dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
- Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);
- Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
- Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
- Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (berperilaku tidak baik).
- Kepemimpinan, dalam arti yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk:
- Memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan;
- Mengarahkan pejabat dan karyawan perusahaan agar mampu melakukan sesuatu untuk mewujudkan tujuan perusahaan;
- Membangkitkan semangat (memberi energi baru) dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan perusahaan untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan.
- Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan yang bersangkutan.
- Persyaratan lainnya, sebagai berikut:
- Bukan pengurus partai politik dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif yang dibuktikan dalam surat pernyataan bermaterai;
- Bukan Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon Kepala/Wakil Kepala Daerah yang dibuktikan dalam surat pernyataan bermaterai;
- Berusia tidak melebihi 50 (lima puluh) tahun pada saat menjadi Bakal Calon Anggota Direksi;
- Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Lembaga, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMD, anggota Direksi pada BUMD, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan BUMN/Swasta, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Direksi Anak Perusahaan;
- Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Direksi;
- Tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada Anak Perusahaan MUJ selama 2 (dua) periode berturut-turut;
- Memiliki dedikasi dan menyediakan waktu yang cukup untuk melakukan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang bersangkutan;
- Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau setingkat;
- Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
- Bersedia mengikuti Seleksi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
- Khusus untuk pelamar yang berstatus sebagai Pekerja MUJ, jabatan pelamar sekurang-kurangnya satu tingkat dibawah Direksi atau level Kepala Divisi;
- Memahami regulasi pada sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi, energi, investasi bidang migas/energi dan pertambangan;
- Memiliki visi dalam pengembangan bisnis hulu dan hilir migas, energi, investasi bidang migas/energi, jasa penunjang Industri migas dan pertambangan;
- Memiliki kemampuan dan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- Memahami regulasi pada sektor hulu dan hilir migas, energi, investasi bidang migas/energi dan pertambangan;
- Bersedia menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai Direktur;
- Tata Cara Pendaftaran
- Waktu pendaftaran mulai tanggal 11 s.d 15 September 2025
- Berkas pendaftaran agar diserahkan kepada Panitia Seleksi di Kantor MUJ Jalan Jakarta No. 40 Bandung dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Surat lamaran yang ditandatangani;
- Daftar riwayat hidup sekurang-kurangnya berisi riwayat pendidikan formal dan pelatihan yang relevan, pengalaman kerja dan jabatan khususnya di bidang bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dalam 5 (lima) tahun terakhir, kualifikasi dan keahlian;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
- Foto copy ijazah Strata 1 (S-1) atau setara yang telah dilegalisasi oleh pihak Universitas penerbit;
- Kartu Tanda Penduduk Indonesia dan NPWP yang masih berlaku;
- Menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana terlampir.
Pendaftaran tidak dipungut biaya dan keputusan panitia seleksi bersifat final dan mengikat, apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan/informasi yang tidak benar atau terdapat pemalsuan data/keterangan/informasi, maka panitia seleksi berhak menggugurkan pelamar.
Bandung, 11 September 2025
PT. Migas Utama Jabar (Perseroda)
ttd
Panitia Seleksi