Sebagai wujud komitmen Perusahaan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 105 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Yang Baik Provinsi Jawa Barat, Perusahaan telah membentuk Divisi Manajemen Risiko yang bertanggung jawab kepada DIrektur Teknik dan Operasi
Tujuan kebijakan penerapan manajemen risiko
Lingkup penerapan manajemen risiko
Pedoman Manajemen Risiko mencakup Peran Direksi dan Komisaris, Kebijakan dan Prosedur. Penetapan Toleransi Risiko (Risk Tolerance), Proses Manajemen Risiko, dan Sistem Pengendalian.
Pelaporan Penerapan Manajemen Risiko
Mengacu kepada SNI ISO 31000:2018, Perusahaan sebaiknya menetapkan mekanisme komunikasi dan pelaporan internal dalam rangka mendukung dan mendorong akuntabilitas dan kepemilikan risiko. Mekanisme tersebut sebaiknya dengan layak mencakupi berbagai proses untuk mengkonsolidasikan informasi risiko dari berbagai sumber, dan mungkin diperlukan untuk mempertimbangkan sensitivitas dari informasi tersebut.
Mekanisme komunikasi dan pelaporan manajemen risiko ditetapkan sebagai berikut:
a. Sistem Pelaporan
Divisi Manajemen risiko menerima Laporan Manajemen Risiko Unit Kerja yang disusun secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pedoman Manajemen Risiko.
Laporan Manajemen Risiko harus berisi informasi penting, komprehensif, obyektif, jelas, lengkap, ringkas, konsisten dan konstruktif serta dilaporkan tepat waktu kepada Direksi yang akan digunakan untuk menyusun perencanaan ke depan, pengambilan keputusan yang strategis serta pengendalian operasi dalam rangka pencapaian tujuan Perusahaan secara keseluruhan. Selanjutnya disosialisasikan kepada pihak terkait.
b. Jenis Laporan
2. Laporan Penerapan Manajemen Risiko yang dibuat oleh Divisi Manajemen Risiko, terdiri atas:
Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05
Kota Bandung 40272
(022) 2050 4443
Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05
Kota Bandung 40272
(022) 2050 4443
Bakrie Tower Lantai 7
Jl. Epicentrum Utama Raya No.2 RT.2/RW.5
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi
Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12940
© 2022 PT Migas Utama Jabar (Perseroda). Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang