KEBIJAKAN PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO

Sebagai wujud komitmen Perusahaan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 105 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Yang Baik Provinsi Jawa Barat, Perusahaan telah membentuk Divisi Manajemen Risiko yang bertanggung jawab kepada DIrektur Teknik dan Operasi

 

Tujuan kebijakan penerapan manajemen risiko

  1. Pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan Manajemen Risiko.
  2. Memberikan arah dalam penerapan Manajemen Risiko mulai dari identifikasi, pengukuran, penentuan respon, pelaksanaan aktivitas pengendalian,mengkomunikasikan dan pemantauan risiko.
  3. Memberikan gambaran yang jelas kepada stakeholders tentang bagaimana Perusahaan mengelola risiko usahanya. Penerapan Manajemen Risiko di Perusahaan berjalan secara efektif dan efisien.
  4. Meminimalisasi kerugian sedini mungkin dan dapat meningkatkan kesempatan/peluang di perusahaan dengan memanfaatkan risiko menjadi peluang yang dapat meningkatkan keuntungan Perusahaan.

Lingkup penerapan manajemen risiko

Pedoman Manajemen Risiko mencakup Peran Direksi dan Komisaris, Kebijakan dan Prosedur. Penetapan Toleransi Risiko (Risk Tolerance), Proses Manajemen Risiko, dan Sistem Pengendalian.

 

Pelaporan Penerapan Manajemen Risiko

Mengacu kepada SNI ISO 31000:2018, Perusahaan sebaiknya menetapkan mekanisme komunikasi dan pelaporan internal dalam rangka mendukung dan mendorong akuntabilitas dan kepemilikan risiko. Mekanisme tersebut sebaiknya dengan layak mencakupi berbagai proses untuk mengkonsolidasikan informasi risiko dari berbagai sumber, dan mungkin diperlukan untuk mempertimbangkan sensitivitas dari informasi tersebut.

Mekanisme komunikasi dan pelaporan manajemen risiko ditetapkan sebagai berikut:

 

a. Sistem Pelaporan

Divisi Manajemen risiko menerima Laporan Manajemen Risiko Unit Kerja yang disusun secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pedoman Manajemen Risiko.

  1. Laporan Manajemen Risiko Unit Kerja dianalisis, dievaluasi dan dikompilasi oleh Divisi Manajemen Risiko lalu disusun menjadi Laporan Manajemen Risiko Perusahaan;
  2. Laporan Manajemen Risiko Perusahaan disampaikan secara berkala oleh Divisi Manajemen Risiko kepada Direksi untuk dikaji dalam rapat Direksi bersama Kepala Divisi;
  3. Laporan Manajemen Risiko Perusahaan dilaporkan oleh Direksi kepada Pemegang Saham dan tembusan kepada Komisaris. 

Laporan Manajemen Risiko harus berisi informasi penting, komprehensif, obyektif, jelas, lengkap, ringkas, konsisten dan konstruktif serta dilaporkan tepat waktu kepada Direksi yang akan digunakan untuk menyusun perencanaan ke depan, pengambilan keputusan yang strategis serta pengendalian operasi dalam rangka pencapaian tujuan Perusahaan secara keseluruhan. Selanjutnya disosialisasikan kepada pihak terkait.

 

b. Jenis Laporan

  1. Laporan yang dibuat oleh Unit Kerja disampaikan kepada Divisi Manajemen Risiko,terdiri dari:
  • Laporan Profil Risiko Unit Kerja, yang memuat Register Risiko, Peta Risiko, Penanganan Risiko, Rencana dan Jadwal Penanganan Risiko,Pemantauan dan Penelaahan Risiko;
  • Laporan Peristiwa Risiko Unit Kerja, yang akan menjadi database risiko Perusahaan. Laporan ini memuat tentang peristiwa/kegagalan yang terjadi;
  • Laporan Kejadian Luar Biasa di Unit Kerja;
  • Laporan Produksi dan Aktivitas Baru Unit Kerja,

2. Laporan Penerapan Manajemen Risiko yang dibuat oleh Divisi Manajemen Risiko, terdiri atas:

  • Laporan Profil Risiko Perusahaan atau Laporan Pengelolaan Manajemen Risiko;
  • Laporan Produk dan Aktivitas Baru;
  • Laporan Kejadian Luar Biasa.