BOARD MANUAL

Buku Pedoman Kerja (Board Manual) merupakan salah satu perangkat good corporate governance sebagai penjabaran dari pedoman tata kelola Perusahaan yang mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan serta ketentuan perundang – undangan yang berlaku, dan merupakan naskah kesepakatan antara Direksi dan Dewan Komisaris yang bertujuan:

  1. Menjadi rujukan atau pedoman tentang tugas pokok dan fungsi kerja masing – masing organ;
  2. meningkatkan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antar organ
  3. menerapkan asas – asas GCG yakni transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

Dengan diberlakukannya buku pedoman dalam hubungan kerja antar 2 organ perusahaan diharapkan kegiatan usaha perusahaan dapat dilaksanakan secara harmonis dengan asas-asas good corporate governance dalam upaya untuk mencapai visi dan misi perusahaan yang telah ditetapkan.


Prinsip dasar hubungan kerja Dewan Komisaris – Direksi

Hubungan kerja yang baik antara Dewan Komisaris dengan Direksi merupakan salah satu hal yang sangat penting agar masing-masing Pengurus Perusahaan dapat bekerja sesuai fungsinya dengan efektif dan efisien. Untuk itu Perusahaan, dalam menjaga hubungan kerja yang baik antara Dewan Komisaris dengan Direksi menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Dewan Komisaris menghormati fungsi dan peranan Direksi dalam mengurus Perusahaan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perusahaan maupun ketentuan lain yang berlaku dan mengikat Perusahaan.
  2. Direksi menghormati fungsi dan peranan Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat terhadap kebijakan pengurusan Perusahaan.
  3. Surat menyurat antara Direksi dan Dewan Komisaris harus menjelaskan maksud dan tujuan atas surat tersebut.
  4. Setiap hubungan kerja antara Dewan Komisaris dengan Direksi merupakan hubungan profesional yang bersifat formal, dalam arti harus senantiasa dilandasi oleh suatu mekanisme baku atau korespondensi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua belah pihak.
  5. Setiap hubungan kerja yang bersifat informal dapat dilakukan oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, namun tidak dapat dipakai sebagai dasar penetapan suatu kebijakan sebelum melalui mekanisme atau korespondensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Setiap hubungan kerja antara Dewan Komisaris dengan Direksi merupakan hubungan kelembagaan dalam arti bahwa Dewan Komisaris dan Direksi sebagai jabatan kolektif yang merepresentasikan keseluruhan anggotanya sehingga setiap hubungan kerja antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi harus diketahui oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya.