Pedoman Etika dan Perilaku ini merupakan bentuk penyeragaman dan penyamaan nilai-nilai yang beragam antara Dewan Komisaris beserta organ pendukung, dan Direksi beserta Pekerja Perusahaan. Diharapkan Pedoman ini menjadi sebuah arahan yang akan mengakselerasi Perusahaan untuk menggapai cita-cita yang diinginkan, bisnis yang dijalankan, dan pengabdian yang dilakukan.
Pengelolaan Perusahaan selain harus mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku juga harus menjunjung tinggi norma dan nilai etika.
Kesadaran untuk menjalankan etika yang baik akan meningkatkan dan memperkuat reputasi Perusahaan. Untuk itu, Perusahaan berkomitmen untuk mengimplementasikan good corporate governance (GCG) secara konsisten yang salah satunya dilakukan melalui penyusunan Pedoman Etika dan Perilaku (“Code of Conduct”).
Pedoman Etika dan Perilaku merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika usaha dan etika kerja Perusahaan yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur, dan melakukan kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan nilai-nilai dan budaya Perusahaan dalam pencapaian visi dan misi.
Tujuan Penerapan Kebijakan Etika dan Perilaku
Isi Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku mencakup:
Penyebarluasan Pedoman perilaku
Untuk penyebarluasan pedoman perilaku, Perusahaan melakukannya dengan cara sosialisasi terhadap Pedoman Perilaku untuk memberikan pemahaman dan kesadaran bagi seluruh Insan Perusahaan bahwa pentingnya melaksanakan Pedoman Perilaku ini.
Sosialisasi Pedoman Perilaku (Code of Conduct) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Mekanisme Penegakan Pedoman Perilaku Termasuk Pelaporan dan Sanksi Atas Pelanggaran
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan nilai-nilai Perusahaan. Sanksi dikenakan terhadap setiap Insan MUJ yang terbukti melakukan pelanggaran atas Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan. Pengenaan sanksi ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku di Perusahaan. Mitra Perusahaan (Penyedia barang/Jasa) dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Perusahaan yang terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap Pedoman yang berlaku di Perusahaan, dalam hal ini yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Perusahaan khususnya pelanggaran Etika dan Perilaku, akan dikenai sanksi daftar hitam Perusahaan.
Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05
Kota Bandung 40272
(022) 2050 4443
Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05
Kota Bandung 40272
(022) 2050 4443
Bakrie Tower Lantai 7
Jl. Epicentrum Utama Raya No.2 RT.2/RW.5
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi
Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12940
© 2022 PT Migas Utama Jabar (Perseroda). Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang