PEDOMAN PERILAKU

Pedoman Etika dan Perilaku ini merupakan bentuk penyeragaman dan penyamaan nilai-nilai yang beragam antara Dewan Komisaris beserta organ pendukung, dan Direksi beserta Pekerja Perusahaan. Diharapkan Pedoman ini menjadi sebuah arahan yang akan mengakselerasi Perusahaan untuk menggapai cita-cita yang diinginkan, bisnis yang dijalankan, dan pengabdian yang dilakukan.

 

Pengelolaan Perusahaan selain harus mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku juga harus menjunjung tinggi norma dan nilai etika.

 

Kesadaran untuk menjalankan etika yang baik akan meningkatkan dan memperkuat reputasi Perusahaan. Untuk itu, Perusahaan berkomitmen untuk mengimplementasikan good corporate governance (GCG) secara konsisten yang salah satunya dilakukan melalui penyusunan Pedoman Etika dan Perilaku (“Code of Conduct”).

 

Pedoman Etika dan Perilaku merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika usaha dan etika kerja Perusahaan yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur, dan melakukan kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan nilai-nilai dan budaya Perusahaan dalam pencapaian visi dan misi.

Tujuan Penerapan Kebijakan Etika dan Perilaku

  1. Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan pelaksanaan visi dan misi Perusahaan secara profesional dan beretika dalam melakukan usaha;
  2. Sebagai pedoman yang menghidupkan nilai-nilai Perusahaan;
  3. Sebagai pedoman yang memandu perilaku Insan MUJ;
  4. Sebagai panduan dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
  5. Sebagai panduan perilaku yang harus dipatuhi dalam melaksanakan segala aktivitas Perusahaan;
  6. Sebagai panduan dalam mewujudkan prinsip GCG, salah satunya untuk menghindari benturan kepentingan dalam melaksanakan segala aktivitas Perusahaan;
  7. Sebagai panduan dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara Perusahaan dengan Insan MUJ, Perusahaan dengan para Pemegang Saham (shareholders), dan Perusahaan dengan para Pemangku Kepentingan (stakeholders), yang berlandaskan atas prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan etika berusaha untuk menjadi Perusahaan berdaya saing tinggi.

Isi Pedoman Perilaku

Pedoman perilaku mencakup:

  1. Sumber daya manusia
  2. Etika usaha
  3. Aset perusahaan
  4. Penerapan pedoman etika dan perilaku

Penyebarluasan Pedoman perilaku 

Untuk penyebarluasan pedoman perilaku, Perusahaan melakukannya dengan cara sosialisasi terhadap Pedoman Perilaku untuk memberikan pemahaman dan kesadaran bagi seluruh Insan Perusahaan bahwa pentingnya melaksanakan Pedoman Perilaku ini.

 

Sosialisasi Pedoman Perilaku (Code of Conduct) dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Setiap Insan Perusahaan menandatangani pakta integritas secara berkala setiap tahun;
  2. Setiap Insan Perusahaan menandatangani pernyataan penundukan dan pemberlakukan pedoman etika dan perilaku.

Mekanisme Penegakan Pedoman Perilaku Termasuk Pelaporan dan Sanksi Atas Pelanggaran

Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan nilai-nilai Perusahaan. Sanksi dikenakan terhadap setiap Insan MUJ yang terbukti melakukan pelanggaran atas Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan. Pengenaan sanksi ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku di Perusahaan. Mitra Perusahaan (Penyedia barang/Jasa) dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Perusahaan yang terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap Pedoman yang berlaku di Perusahaan, dalam hal ini yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Perusahaan khususnya pelanggaran Etika dan Perilaku, akan dikenai sanksi daftar hitam Perusahaan.