Arsip

BUMD Sukses Kelola “Participating Interest” 10 Persen

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) terus berupaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya pada kegiatan usaha migas di Indonesia.

Upaya tersebut di antaranya me­­­lalui ke­bijak­an Participating Interest (PI) 10 persen yak­ni be­ru­pa besaran maksimal 10 persen
participating interest pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Daerah semakin dimudahkan dengan ditetap­­­­­kan­nya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang menugaskan KKKS “menggendong” BUMD yang akan mengelola PI 10 persen. Perusahaan BUMD Provinsi Jawa Barat, yakni PT Migas Hulu Jabar (MUJ), turut menikmati kemudahan ini. Pengalihan PI 10% oleh MUJ pada WK Offshore North West Java (ONWJ) terasa lebih spesial karena untuk kali pertama PI 10% diimplementasikan sejak terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

WK ONWJ terletak di dua provinsi, yaitu Jawa Barat (Indramayu, Subang, Karawang, Kabupaten Bekasi) dan DKI Jakarta. Porsi PI 10 persen dibagi berdasarkan pelamparan reservoir cadangan migas masing-masing daerah yang Jawa Barat mendapatkan bagian 79,71 persen, sedangkan DKI Jakarta 20,29 persen.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat selanjutnya menunjuk MUJ sebagai penerima PI 10 persen. MUJ bertindak seba­gai holding sedangkan pengelolanya dilakukan oleh anak perusaha­an yaitu PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ).

Kepemilikan saham BUMD MUJ adalah 100 persen milik pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang MUJ selama ini juga berkegiatan usaha di bidang eksplorasi dan produksi migas serta jasa penunjang energi.

Hasil pengelolaan
Sejak ditetapkannya pengalihan PI 10 persen WK ONWJ pada 17 Mei 2018 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maka dimulailah perjalanan pengelolaan PI 10 persen oleh MUJ ONWJ. Bermodalkan sebagian dana yang diperoleh dari PI 10 persen selanjutnya dikelola untuk berbagai bidang usaha. Pada 2019 MUJ mampu mencetak laba Rp 63,207 miliar dengan pembagian dividen kepada pemegang saham Rp 38,6 miliar dan menjadi BUMD terbesar kedua di Provinsi Jawa Barat. Angka ini lebih besar daripada dividen tahun 2018 sebesar Rp 37,1 miliar.

“Laba dan dividen yang diperoleh ini merupakan hasil pengelolaan dana hasil PI 10 persen di WK ONWJ dan pengembangan unit bisnis energi lainnya,” ujar Direktur Utama MUJ Begin Troys.

Prestasi gemilang yang dicetak MUJ tak lain karena kuatnya tekad untuk mengoptimalkan dana yang diperoleh dari PI 10 persen untuk menambah pendapatan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Unit bisnis yang dikembangkan MUJ antara lain bekerja sama PT PLN memberikan layanan ketenagalistrikan PT Pertamina EP. Kerja sama ini membuat perusahaan pelat merah tersebut mampu menghemat Rp 100 miliar per tahun, khususnya di lapangan Tanjung, Kalimantan Selatan. Hal ini menarik perhatian operator lapangan migas lain, seperti lapangan Lirik di Provinsi Riau, yang juga berkeinginan menggunakan teknologi serupa.

Pengembangan bisnis
MUJ juga mengembangkan bis­nis lain seperti menjadi konsultan PI 10 persen bagi daerah lain. Dalam waktu dekat, MUJ mendapat proyek dari Pertamina Hulu Rokan untuk membuat 4 unit rig.

Laba yang diperoleh MUJ dari PI 10 persen juga dinikmati masyarakat dan KKKS, di antaranya dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan nilai total sekitar Rp 5,32 miliar, dengan perincian Rp 2,8 miliar CSR tahun 2018 dan Rp 2,52 miliar tahun 2019.

Khusus selama pandemi Covid-19, MUJ memberikan bantuan dana bagi RSUD Cika­long Wetan, Jawa Barat, serta 6.000 paket semba­ko bagi masyarakat di 15 kabupaten/kota di Jawa Barat.

PI 10 persen juga bermanfaat menciptakan transparansi lifting, ca­dangan dan cost recovery, serta memberi­kan pengetahuan dan pengalaman BUMD. Selain itu, memanfaatkan migas bagi kebutuhan energi daerah dan mendapatkan informasi pertama terkait business service.

Keberadaan BUMD juga men­dukung kegiatan KKKS. BUMD dapat membantu kemudah­an atau mempercepat proses penerbit­an pe­rizin­an yang diperlukan di daerah, serta membantu pelaksanaan kegiatan kontrak kerja sama di daerah.

Dengan demikian, jelaslah bah­wa keterlibat­an daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen tidak hanya memberikan tambahan pendapatan daerah, tetapi juga meningkatkan pengetahuan BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai KKKS. Kerja sama saling menguntungkan ini bukti bahwa BUMD bukan beban, melainkan support system bagi KKKS.

Sumber : https://adv.kompas.id/baca/bumd-sukses-kelola-participating-interest-10-persen/

Arsip