Bandung — PT Migas Utama Jabar (Perseroda) atau MUJ mendorong optimalisasi pemanfaatan gas bumi guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan energi daerah, khususnya Jawa Barat. Langkah konkretnya, Perseroan mengusulkan dukungan alokasi gas bumi sebesar 8 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day) kepada Menteri Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
“Pemprov Jabar melalui MUJ sudah mengusulkan dukungan alokasi gas sebesar 8 MMSCFD kepada Pak Menteri ESDM, dimana permohonan tersebut untuk MUJ dan anak usaha, serta afiliasinya,” kata Plt General Manager MUJ Wira Satria, dalam keterangan resmi perusahaan, Kamis 5 November 2026.
Wira menjelaskan, permohonan alokasi gas merupakan respon strategis atas potensi pasokan dan kebutuhan pasar gas bumi di Jawa Barat. Berdasarkan pemetaan, kebutuhan pasar yang dapat dibaca MUJ saat ini di Jawa Barat diperkirakan sebanyak 14 MMSCFD. Sementara itu, merujuk data SKK Migas pada 2024, defisit pasokan gas bumi di Jawa Barat sebanyak 144 MMSCFD.
Peluang pasokan dan keterbatasan tersebut ditangkap Perseroan bagi pengembangan bisnis niaga gas bumi sekaligus kebutuhan untuk memperkuat pasokan niaga gas.
“Tingginya kebutuhan energi daerah harus direspons dengan kepastian pasokan. Usulan alokasi ini hadir untuk mendukung efisiensi operasional pelaku usaha, industri, hingga sektor UMKM di Jawa Barat,” lanjutnya
Melalui usulan alokasi tersebut, menurutnya Pemprov Jabar mendorong optimalisasi potensi gas bumi melalui peran BUMD, sehingga sumber daya energi yang tersedia dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi dan manfaat dalam segmen kebutuhan energi bagi daerah. Optimalisasi gas bumi juga diharapkan dapat menjadi alternatif energi untuk mendukung pengurangan ketergantungan impor.
“Pada akhirnya pemanfaatan gas bumi ini juga untuk mendukung program prioritas pemerintah, industri-industri serta penguatan usaha UMKM dan pengembangan hilirisasi,” tegasnya.
Skema pengajuan alokasi ini mengacu juga pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Regulasi ini memberikan ruang bagi BUMD daerah penghasil migas untuk memperoleh alokasi.
Sebagai pengelola PI 10% di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), MUJ memiliki posisi strategis untuk mengintegrasikan potensi hulu dan hilir migas daerah.
Wira meyakini, usulan optimalisasi gas bumi akan memberikan dampak ekonomi berganda (multiplier effect), mendorong investasi industri lokal, memperkuat ekosistem bisnis energi, investasi serta kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dividen. Baginya MUJ sebagai BUMD energi milik Pemprov Jabar terus berkomitmen mengembangkan potensi energi daerah secara berkelanjutan.
Lainnya, upaya optimalisasi pemanfaatan gas bumi ini juga menurut Wira menjadi bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung agenda transisi energi menuju pemanfaatan energi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan. Sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam mendorong pengembangan energi baru terbarukan serta pemanfaatan sumber energi ramah lingkungan, gas bumi diharapkan dapat menjadi salah satu energi transisi untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar dengan intensitas emisi yang lebih tinggi.
Tentang MUJ
PT Migas Utama Jabar (MUJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat yang bergerak di sektor energi. MUJ Grup berperan sebagai pengelola dan pengembang bisnis energi daerah dengan fokus pada peningkatan nilai ekonomi, ketahanan energi, serta kontribusi nyata terhadap pembangunan Daerah Jawa Barat.