Sesuai dengan arahan dalam Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 4862/PW.03.01/BUND DAN INVESTASI tertanggal 3 November 2020, bahwa seluruh jajaran Pengurus BUMD merupakan wajib LHKPN yang harus melaporkan LHKPN melalui aplikasi e-filing, pengurus Perusahaan untuk itu telah melaksanakan pelaporan LHKPN secara rutin setiap tahun. Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan pelaporan LHKPN, perusahaan juga telah menugaskan satu orang personil sebagai admin LHKPN sesuai dengan surat tugas nomor 3430.I/ST/DIR/MUJ/XII/2022 tertanggal 12 Desember 2022.
Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05
Kota Bandung 40272
(022) 2050 4443
Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05
Kota Bandung 40272
(022) 2050 4443
Bakrie Tower Lantai 7
Jl. Epicentrum Utama Raya No.2 RT.2/RW.5
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi
Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12940
© 2022 PT Migas Utama Jabar (Perseroda). Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang