PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERUSAHAAN

Pengendalian gratifikasi Perusahaan telah diatur dalam Keputusan Direksi Nomor 0.19.A/PER-PG/SEKPER/LEGAL/DIR/MUJ/XII/2023 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi tertanggal 15 Desember 2024. Di Dalam pedoman ini dibahas mengenai gratifikasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, gratifikasi yang terkait kedinasan, batasan pemberian gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dna Pelaporan atas pengendalian Gratifikasi

Tujuan pemberlakukan pedoman pengendalian gratifikasi

  1. Sebagai pedoman bagi Insan MUJ untuk memahami, mencegah dan menanggulangi  pengendalian Gratifikasi di Perusahaan;
  2. Sebagai panduan bagi Insan MUJ dalam mengambil sikap terhadap praktik penerimaan dan pemberian Gratifikasi di Perusahaan;
  3. Terlaksananya Tata kelola perusahaan yang baik dengan mewujudkan Perusahaan yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); 
  4. Menciptakan iklim yang kondusif dan mendorong pelaporan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan non finansial serta merusak citra perusahaan;
  5. Mengurangi kerugian yang terjadi karena pelanggaran melalui deteksi dini.

Pelaporan Gratifikasi

  1. Insan MUJ wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
  2. Pelaporan gratifikasi dikecualikan terhadap jenis gratifikasi sebagai berikut:
  1. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  2. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  3. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;
  4. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
  5. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;
  6. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
  7. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  8. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
  9. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
  10. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku;
  11. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
  12. pemberian dari pihak lain terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
  13. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
  14. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  15. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
  16. pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
  17. pemberian cinderamata/plakat kepada Perusahaan dalam rangka hubungan kedinasan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu penerima.
  18. pemberian tunjangan ataupun benefit dari Perusahaan sepanjang sesuai dengan Peraturan Perusahaan.
  1. Dalam hal Insan MUJ menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud dalam angka 2.1 (3) berupa makanan dan/atau minuman yang mudah busuk atau rusak, disalurkan sebagai bantuan sosial.
  2. Dalam hal penerimaan gratifikasi bukan dalam bentuk uang, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian.
  3. Dalam hal penerimaan dalam bentuk valuta asing, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan Kurs Tengah Valuta Bank Indonesia pada tanggal penerimaan.
  4. Pelaporan Gratifikasi dilakukan dengan cara:
  1. disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima/ditolak; atau
  2. disampaikan kepada KPK melalui UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima/ditolak.
  1. UPG sebagaimana dimaksud pada poin 6.b wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima
  2. Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada angka (6) dianggap lengkap apabila sekurang-kurangnya memuat:
  1. identitas Pelapor berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
  2. informasi pemberi gratifikasi;
  3. jabatan Pelapor gratifikasi;
  4. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
  5. uraian jenis gratifikasi yang diterima/ditolak;
  6. nilai gratifikasi yang diterima/ditolak;
  7. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan gratifikasi; dan
  8. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.
  1. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (6) disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  2. Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai pedoman pelaporan Gratifikasi KPK.
  3. Terhadap laporan gratifikasi yang diperoleh, Tim UPG akan melaporkan kepada Direksi.
  4. Untuk penerimaan yang berupa barang yang cepat kadaluarsa (misalnya: makanan dan minuman), maka penerima gratifikasi menyerahkan kepada Lembaga Sosial dengan menyampaikan bukti penyerahan kepada UPG selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan.
  5. Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK dan dikirimkan kepada pelapor berupa:
  1. Barang Gratifikasi milik penerima; atau
  2. Barang Gratifikasi milik Negara.
  1. Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik negara, UPG menerima surat ketetapan tersebut dari pelapor kemudian menindaklanjuti dengan hal – hal sebagai berikut:
  1. Meneruskan surat ketetapan tersebut kepada Direksi;
  2. Apabila pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, maka UPG berkoordinasi kepada pelapor dan KPK agar uang dan/atau barang tersebut disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Apabila pelaporan Gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, maka UPG melakukan monitoring atas penyerahan barang gratifikasi tersebut;
  4. Penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, sepenuhnya merupakan kewajiban pelapor dan wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Surat Keputusan Penetapan Kepemilikan Gratifikasi oleh pelapor;
  5. Penyerahan barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada poin a dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Apabila Gratifikasi dalam bentuk uang maka Pelapor Gratifikasi menyetorkan ke rekening KPK dan selanjutnya menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG;
  2. Apabila Gratifikasi dalam bentuk barang maka Pelapor Gratifikasi menyerahkan pada:
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat barang berada dengan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG; atau
  • KPK yang untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan KPK akan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada pelapor Gratifikasi        
  1. Dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Pelapor Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam surat Keputusan Pimpinan KPK dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada angka 14.d
  2. Pelapor Gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada angka (15).
  3. Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik penerima, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut:
  1. apabila pelaporan telah disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, maka UPG berkoordinasi dengan pelapor untuk dapat mengambil kembali uang dan/atau barang di kantor UPG dengan membawa bukti Surat Keputusan Penetapan Kepemilikan Gratifikasi; dan
  2. apabila pelaporan tidak disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, maka UPG berkoordinasi dengan pelapor bahwa uang dan/atau barang tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelapor.
  1. Apabila uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak diambil oleh pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan milik penerima, objek Gratifikasi diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada pelapor secara patut.