Pengendalian gratifikasi Perusahaan telah diatur dalam Keputusan Direksi Nomor 0.19.A/PER-PG/SEKPER/LEGAL/DIR/MUJ/XII/2023 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi tertanggal 15 Desember 2024. Di Dalam pedoman ini dibahas mengenai gratifikasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, gratifikasi yang terkait kedinasan, batasan pemberian gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dna Pelaporan atas pengendalian Gratifikasi
Tujuan pemberlakukan pedoman pengendalian gratifikasi
Pelaporan Gratifikasi
Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05
Kota Bandung 40272
(022) 2050 4443
Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05
Kota Bandung 40272
(022) 2050 4443
Bakrie Tower Lantai 7
Jl. Epicentrum Utama Raya No.2 RT.2/RW.5
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi
Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12940
© 2022 PT Migas Utama Jabar (Perseroda). Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang