Tata Kelola Perusahaan yang Baik merupakan salah satu hal penting dalam keberlangsungan Perusahaan. Tata kelola perusahaan akan mempengaruhi penetapan, pencapaian tujuan perusahaan, pemantauan, hingga penilaian risiko usaha. Untuk itu Perusahaan wajib menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada norma serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anggaran dasar Perusahaan.
TUJUAN
Penerapan prinsip-prinsip GCG pada Perusahaan, bertujuan untuk:
PRINSIP DASAR GCG
Transparansi
Akuntabilitas
Perusahaan wajib menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan untuk memperjelas tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban organ perusahaan dan pekerja, sehingga dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara efektif, wajar, dan transparan;
Pertanggungjawaban
Kemandirian
Kewajaran
Perusahaan wajib menerapkan prinsip kewajaran dalam pengelolaan perusahaan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan, dalam bentuk konsep korporasi.
STRUKTUR TATA KELOLA
Organ Perusahaan terdiri atas:
Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05
Kota Bandung 40272
(022) 2050 4443
Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05
Kota Bandung 40272
(022) 2050 4443
Bakrie Tower Lantai 7
Jl. Epicentrum Utama Raya No.2 RT.2/RW.5
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi
Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12940
© 2022 PT Migas Utama Jabar (Perseroda). Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang