PEDOMAN GCG

Tata Kelola Perusahaan yang Baik merupakan salah satu hal penting dalam keberlangsungan Perusahaan. Tata kelola perusahaan akan mempengaruhi penetapan, pencapaian tujuan perusahaan, pemantauan, hingga penilaian risiko usaha. Untuk itu Perusahaan wajib menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada norma serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anggaran dasar Perusahaan.

TUJUAN

Penerapan prinsip-prinsip GCG pada Perusahaan, bertujuan untuk:

  1. Mencapai tujuan Perusahaan sebagai sebuah Badan Usaha;
  2. Mengoptimalkan nilai-nilai Perusahaan agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan;
  3. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Perusahaan;
  4. Mendorong agar Organ Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan;
  5. Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam daerah; dan
  6. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional dan daerah
 

PRINSIP DASAR GCG

Transparansi

  1. Perusahaan wajib menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan perusahaan untuk pengambilan keputusan dan penyampaian informasi material dan relevan mengenai Perusahaan;
  2. Transparansi dalam pengelolaan perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. dilakukan melalui penyediaan data dan informasi yang benar, akurat dan tepat waktu kepada Pemegang Saham, Pemerintah Daerah, DPRD dan pemangku kepentingan;
  3. penerapan prinsip transparansi tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Akuntabilitas

Perusahaan wajib menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan untuk memperjelas tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban organ perusahaan dan pekerja, sehingga dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara efektif, wajar, dan transparan;

Pertanggungjawaban

  1. Perusahaan wajib menerapkan prinsip pertanggungjawaban dalam pengelolaan perusahaan/perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan dan prinsip pengelolaan keuangan perusahaan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha;
  2. Pertanggungjawaban dalam pengelolaan perusahaan sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1 dilakukan melalui:
  • Penetapan sistem pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan;
  • Penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, peraturan daerah, dan peraturan perusahaan; dan
  • Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Kemandirian

  1. Perusahaan wajib menerapkan prinsip kemandirian dalam pengelolaan perusahaan untuk mewujudkan profesionalisme organ perusahaan dalam pengambilan keputusan tanpa pengaruh benturan kepentingan, dan tekanan dari pihak lain, sehingga dapat menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh pemangku kepentingan.
  2. Kemandirian dalam pengelolaan perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pengambilan keputusan secara objektif, tidak mendominasi dan tidak menghindari tanggung jawab sesuai tugas, fungsi dan peran masing – masing.

Kewajaran

Perusahaan wajib menerapkan prinsip kewajaran dalam pengelolaan perusahaan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan, dalam bentuk konsep korporasi.


STRUKTUR TATA KELOLA

Organ Perusahaan terdiri atas:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. Dewan Komisaris; dan
  3.  Direksi.